Menghitung PPN 11% Pembelian Barang Menggunakan Dana BOS

Berdasarkan peraturan terbaru berkaitan dengan PPN 11% pembelian yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 pasal 7 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Peraturan ini juga mengikat pada pembelian barang menggunakan dana BOS di sekolah.

Sebagai informasi awal, bendahara sekolah negeri mulai memungut PPN 11% pada pembelian barang yang nilainya lebih atau sama dengan Rp 2.000.000 (dua juta rupiah).

Contoh Menghitung PPN 11% Dana BOS

Pada suatu ketika sekolah akan membeli sebuah laptop dengan harga Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) disebuah toko elektronik ternama. Bagaimana cara menghitung PPN atas pembelian laptop tersebut ?

Jawaban :

Berikut cara mudah menentukan PPN 11% seperti tabel dibawah ini

Harga Laptop

10.000.000

PPN 11% x 10.000.000

1.100.000

Harga barang setelah pajak

11.100.000

Dalam nota pembelian barang dapat dituliskan lengkap seperti kolom tersebut, walaupun yang kita bayarkan ke toko elektronik tersebut hanya 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) sedangkan yang 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah) kita gunakan untuk membayar pajak dengan e faktur dan disetor melalui bank atau kantor pos.

Silahkan gunakan kalkulator otomatis ini untuk menghitung PPN

Catatan : Jika kalkulator tidak muncul, silahkan pilih tampilan view desktop version pada menu paling bawah halaman ini.

Untuk laporan BOS dilampirkan nota pembelian yang diberi materai 10.000 dilampiri dengan nota pembelian, faktur pajak dan foto barang yang dibeli (tergantung korektor masing-masing kabupaten, ada yang meminta untuk disertakan foto barang dan ada pula yang tidak)

Selain menghitung PPN 11% dalam penggunaan dana BOS juga sering mengeluarkan dana untuk honor sehingga bendahara sekolah juga harus menarik pajak dari honor tersebut. Informasi selengkapnya tentang pajak yang berkaitan dengan honor dapat Bapak dan Ibu baca pada Tarif Pajak Honor dari Dana BOS.

Jika pihak sekolah baik kepala sekolah, bendahara, maupun guru menemukan kesulitan dalam menghitung pajak atas pembelian barang dapat berkonsultasi masalah perpajakan langsung ke pajak pratama di daerah masing-masing. Semoga informasi yang sederhana ini dapat bermanfaat bagi pembaca. Terima kasih.

ARTIKEL TERKAIT

35 KOMENTAR

  1. Slamat malam pak mau tanya ,,misalkan di skolah ada pembelajan beberapa buku siswa dgn harga ratusan ,,tetapi di totalkan 5 jutaan apaka itu di kenakan PPN 11%

  2. tanya pak.
    kalau kita belanja barang yang terdiri dari 5 jenis barang dengan total harga Rp 1.900.000 dalam satu kali pembelian. Apakah dikenakan pajak ?

    • Ya, kena PPN
      supaya tidak kena pajak silahkan beli diberbagai toko yang penting tidak melebihi 1juta pada setiap toko atau belinya beda bulan
      semoga bermanfaat.

  3. hati-hati dengan perpajakan dalam pengelolaan BOS
    1. MAKAN MINUM kena PPh 23 dan Pajak daerah
    2. Honor dan Upah jg kena Pajak
    3. Penggandaan dan Fotocopy kena PPh 23
    4. Belanja Modal kena PPN 10/110

    kecuali untuk PPh 22 yg di tiadakan

  4. Tanya…….
    Seandainya kebetulan kita fotocopy lebih dari 1.000.000 dalam satu waktu itu, padahal dalam DPA kan pastinya tidak dianggarkan untuk pajaknya, terus bagaimana ? apakah dalam DPA kita harus juga menganggarkan pajaknya atau pembayaran pajak dari sumber lain, padahal yang namanya untuk belanja seperti itu kan tidak mesti lebih dari 1.000.0000 ?

    • Pemahaman kami pembelian diatas 1 juta dalam 1 bulan dan 1 toko yang sama kena PPN. Termasuk fotokopi soal (penggandaan)
      perhitungannya 10/110 x besaran fotokopi
      Semoga bermanfaat

    • meskipun barangnya berbeda jika masih dalam toko yang sama dan bulan yang sama tetap kena PPN.
      bisa dibeli dengan bulan yang berbeda, misalnya Bulan September dan Oktober supaya tidak kena tarif PPN

  5. Jika kami sekolah swasta,membeli barang Rp. 3.650.000
    bolehkah bila di nota ditulis seharga Rp. 3.650.000 dan kami membayar PPN sendiri sebesar Rp.365.000 dengan NPWP sekolah…?

  6. coba kasih penjelasan apa maksudnya untuk pembayaran PPN (pembayaran yang jumlahnya paling banyak 1.000.000 dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.